Training Hukum Perdagangan Internasional – Bagi pelaku usaha dari Negara berkembang seperti Indonesia banyak kekawatiran sangatlah wajar mengingat ketidakmampuan bersaing terhadap produk luar negeri yang lebih murah dan berkualitas ataupun tenaga-tenaga ahli asing untuk sektor jasa. Dampak dari perdagangan bebas baik dalam kerangka WTO maupun ASEAN seperti AFTA dan ACFTA (ASEAN China Free Trade Area) sudah sangat dirasakan oleh para pelaku usaha Indonesia. Serbuan produk-produk murah dari China telah mematikan cukup banyak produk dalam negeri yang tidak mampu bersaing dengannya. Tidak hanya kalah dalam persaingan, para pelaku usaha Indonesia sering menghadapi praktek-praktek unfair trade yang dilakukan baik oleh Negara asing maupun perusahaan asing pesaingnya. Praktek dumping, tuduhan bahwa pelaku usaha Indonesia melakukan dumping, pemberian subsidi terselubung, penciptaan hambatan-hambatan perdagangan yang sistematis, pencabutan fasilitas perdagangan yang dikaitkan dengan pelanggaran HAM, demokrasi dan lingkungan sangat merugikan pelaku usaha di Negara-negara berkembang seperti Indonesia. Salah factor penyebabnya adalah kekurangpahaman para pelaku usaha dan aparat pemerintah tentang aturan perdagangan internasional. Oleh karena itu pemahaman tentang hukum perdagangan internasional yang komprehensif sangatlah diperlukan.
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hukum perdaganagn internasional mencakup berbagai regulasi perdagangan internasional termuktakhir baik dalam kerangka WTO maupun AFTA dan ACFTA, berbagai strategi yang harus disiapkan oleh pelaku usaha maupun pihak-pihak pengambil kebijakan terkait perdagangan internasional.
Training Hukum Perdagangan Internasional
TujuanTraining Hukum Perdagangan Internasional
Setelah mendapatkan pelatihan ini para peserta diharapkan mampu memahami aturan main dan pelaksanaan hukum perdagangan internasioanal baik global seperti WTO maupun regional seperti AFTA dan ACFTA., mampu memahami prosedur penyelesaian sengketa internasional dalam kerangka organisasi-organisasi perdagangan internasional maupun regional tersebut. Bagi aparat pemerintah dengan mengikuti pemahaman ini akan meningkakan skill dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan perdagangan nasional dan bagi pelaku bisnis mampu mengantisipasi dan memanfaatkan aturan yang ada sebagai tantangan bagi kemajuan usaha.
Sasaran Pelatihan
Pelatihan ini sangat sesuai bagi para pelaku usaha, divisi hukum berbagai perusahaan perdagangan,industri baik barang maupun jasa seperti jasa keuangan, transportasi, pariwisata, dll, diivisi hukum di kementrian perdagangan dan industri, Divisi hukum di pemerintahan daerah, para praktisi yang berkecimpung di hukum bisnis, juga kalangan akademis,
Materi Training Hukum Perdagangan Internasional
- Pendahuluan
- Ruang Lingkup Perdagangan Internasional
- Arti Penting Perdagangan Internasional
- Teori-teori Perdagangan Internasional
- Aktor-aktor dalam Perdagangan Internasional
- Bentuk-bentuk Perdagangan Internasional
- Pengurusan Dokumen-dokumen ekspor impor
- pembuatan kontrak bisnis internasional dan klausul-klausul penting di dalamnya
- UN Convention on contract for international sales of goods
- General Agreement on Trade and Tariff (WTO)/World Trade Organization (WTO) :
- Sejarah Pembentukan
- Kelembagaan
- Prinsip-prinsip utama perdagangan internasional
- National treatment
- Most Favoured Nations (MFN)
- Safeguard dan escape clause
- Preferences bagi negara berkembang
- Special and differential treatment bagi negara berkembang
- Non Tarif Barrier (NTB) & Tarif Barrier (TB)
- Trade related Investment measures (TRIMs) dan Trade related Intelectual properties (TRIPs)
- General Agreement on Trade in Services (GATS)
- Dumping dan Anti Dumping
- Perlindungan industri dalam negeri dari praktek dumping dan subsidi
- Subsidi dan bea masuk imbalan
- Penyelesaian Segketa dalam Kerangka GATT/WTO
- Asean Free Trade Area dan menyongsong ASEAN Community 2015
- Asean China Free Trade Area (ACFTA) dan implikasinya bagi Indonesia
- Isu-isu termuktahir dalam hukum perdagangan internasional
- perdagangan internasional dan pelanggaran HAM
- perdagangan internasional dan lingkungan
- studi kasus termuktahir sengketa perdagangan
Peserta Training Hukum Perdagangan Internasional
Peserta yang cocok untuk mengikuti training ini adalah staff bagian marketing dan individu yang berminat terhadap perdagangan internasional
Metode Training Hukum Perdagangan Internasional
- Presentasi
- Diskusi dan Sharing Pengalaman
- Case Study
Fasilitas Training
- Lokasi Training di Hotel Bintang 3-5
- Sertifikat Training
- Modul Materi (Hard Copy & Soft Copy)
- Flashdisk
- Training Kit (Co-Card, Bolpoin, & Buku Catatan)
- Souvenir Eksklusif
- 1x Makan Siang dan 2x Coffee Break (Jam 10:00 & 14:00)
- Penjemputan Bandara – Hotel (Pulang-Pergi selama pelatihan)
Biaya dan Lokasi Training
- Yogyakarta : Rp 6.800.000,- / Peserta
- Bandung : Rp 7.600.000,- / Peserta
- Jakarta : Rp 7.800.000,- / Peserta
- Surabaya : Rp 7.800.000,- / Peserta
- Malang : Rp 7.800.000,- / Peserta
- Semarang : Rp 7.200.000,- / Peserta
- Solo : Rp 7.500.000,- / Peserta
- Bali : Rp 7.000.000,- / Peserta (Minimal 2 peserta)
- Lombok : Rp 7.400.000,- / Peserta (Minimal 2 peserta)
Keterangan
- Biaya diatas jika 1 perusahaan hanya mengirimkan 1 peserta.
- Jumlah peserta memperngaruhi biaya diatas, jadi jika mengirimkan 2 peserta maka biayanya dapat dibawah biaya yang tertera diatas.
- Biaya dan Lokasi diatas hanya untuk Private Training dan Public Training, untuk In House Training penawarannya dapat menghubungi kami dilink berikut (kontak kami).
- Jumlah peserta, jadwal training dan lokasi training dapat menyesuaikan permintaan.
- Pemintaan lokasi yang diluar daftar diatas dapat menghubungi kontak Marketing Kami.
Dapatkan Penawaran Harga Training Terbaik dari Kami!.
Untuk melihat jadwal pelatihan ini kunjungi Jadwal Training Update dan jika ingin mendaftar pelatihan ini, silakan isi form di Formulir Pendaftaran.
Formulir Pendaftaran